Warga Bukit Duri sedang sibuk mempersiapkan diri menghadapi penggusuran padahal Bukit Duri masih dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan.
Saya pribadi juga mulai mempersiap-siagakan kondisi jiwa raga saya sebab saya sudah terlanjur berjanji kepada warga Bukit Duri akan berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer yang akan menggusur Bukit Duri. Meski saya dihujat naif, konyol, mubazir, caper, tua bangka bau tanah tidak tahu diri kurang kerjaan, provokator melawan kebijakan pemerintah, gagah-gagahan, sok pahlawan padahal pengecut atau apa pun saya tetap akan berusaha menepati janji saya.
Akibat saya memang merasa iba dan prihatin atas nasib rakyat tergusur secara tidak sesuai madzhab Pembangunan Berkelanjutan, Hak Asasi Manusia, UUD 1945, Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan menurut Ketua Majelis Hakim PN Jakut Didiek Riyono Putro SH, Mhum, mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD, Menhukham, Dr. Yasonna Laoly, penggusuran yang dilakukan terhadap bangunan dan tanah masih dalam proses hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran hukum.
363 bidang dan bangunan di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri akan digusur terkait proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Bidang ini terdiri dari bangunan atau lahan. Total 460 bidang menjadi target penggusuran. 97 di antaranya sudah digusur pada awal tahun ini.
Ketika saya sedang sibuk memikirkan dan mempersiapkan apa saja yang perlu dan bisa dipersiapkan untuk menghadapi penggusuran yang akan dilaksanakan esok lusa, mendadak kembali ada telepon dari Sandyawan Sumardi memberitahukan bahwa penggusuran Bukit Duri ditunda. Terberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkenan bermurah-hati dan berbelas kasihan memutuskan untuk menunda penggusuran permukiman warga di bantaran Kali Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, penundaan penggusuran ini dikarenakan adanya warga yang memiliki sertifikat hak milik atas rumah dan lahan yang mereka tempati di sana. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyelesaikan masalah ini melalui konsinyasi di pengadilan.
Terlepas benar-tidaknya berita bahagia tersebut, jelas bahwa warga Bukit Duri sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta yang terbukti masih memiliki nurani kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan sehingga berkenan menunda penggusuran Bukit Duri yang de jure mau pun de facto masih dalam proses hukum. Apalagi penyelesaian melalui konsinyasi di pengadilan membuktikan bahwa Gubernur DKI Jakarta, BTP benar-benar taat hukum.
Bagi para pendukung penggusuran sebaiknya meneladani sikap keadilan adil dan beradab Gubernur Jakarta. Dan mereka yang tidak mengalami nasib derita digusur sebaiknya berkenan berhenti mengejek, mencemooh, melecehkan apalagi menghujat rakyat yang sudah cukup menderita digusur secara paksa atas nama pembangunan.
Insya Allah, Gubernur DKI Jakarta yang telah bermurah hati memberikan konsinyasi pembelian tanah/ bangunan warga Bukit Duri yang memiliki surat bukti kepemilikan juga berkenan bermurah hati memberikan fasilitas keadilan yang sama bagi warga Luar Batang, Kampung Pulo, Kalijodo, Rawajati dan ratusan titik tergusur di ibukota negara Indonesia yang juga memiliki surat bukti kepemilikan seperti warga Bukit Duri.
Insya Alllah, segenap kepala daerah di persada Nusantara masa kini berkenan meneladani semangat Gubernur Jakarta menjunjung tinggi mashab Pembangunan Berkelanjutan, Hak Asasi Manusia, UUD 1945, Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Merdeka! [***]
Penulis pemrihatin nasib rakyat tergusur
BERITA TERKAIT: