PILKADA SERENTAK 2017

Panglima TNI Terima Perintah Presiden Untuk Pastikan Netralitas Prajurit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 24 September 2016, 12:38 WIB
Panglima TNI Terima Perintah Presiden Untuk Pastikan Netralitas Prajurit
Gatot Nurmantyo/Puspen TNI
rmol news logo . Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan aturan di kesatuan TNI, setiap anggota militer yang akan mejadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

Menurut Panglima TNI, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.

Merujuk pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pilkada bagi prajurit TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016. Intinya, surat telegram tersebut mengatur, anggota TNI yang mencalonkan diri pada Pilkada agar membuat surat pengunduran diri, selanjutnya surat tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Dan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017, Panglima TNI menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memastikan netralitas prajurit TNI.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," pungkas Panglima TNI seperti dalam keterangan resmi Puspen TNI, Sabtu (24/9). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA