Menurut Panglima TNI, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.
Merujuk pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pilkada bagi prajurit TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016. Intinya, surat telegram tersebut mengatur, anggota TNI yang mencalonkan diri pada Pilkada agar membuat surat pengunduran diri, selanjutnya surat tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Dan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017, Panglima TNI menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memastikan netralitas prajurit TNI.
"Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," pungkas Panglima TNI seperti dalam keterangan resmi Puspen TNI, Sabtu (24/9).
[rus]
BERITA TERKAIT: