Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Nasehatin Jokowi: Jangan Sampai Terjebak Arcandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 08 September 2016, 21:51 WIB
PDIP Nasehatin Jokowi: Jangan Sampai Terjebak Arcandra
Andreas Pareira/Net
rmol news logo Wacana penunjukkan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo menguat. Hal ini menyusul langkah pemerintah yang terkesan terburu-buru mengurus pengembalian status WNI Arcandra.

Anggota Komisi I DPR, Andreas Hugo Pereira meminta Jokowi berhati-hati dalam mengambil keputusan soal Arcandra. Pasalnya, keabsahan hukum soal pengukuhan status WNI Arcandra masih diragukan.

"Presiden hati-hati dalam memutuskan untuk Arcandra ini agar tidak terjebak dan membuat presiden jadi Presiden yang buruk," kata Andreas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Apalagi, kata Andreas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang layak ditunjuk sebagai Menteri ESDM yang baru.

"Bagaimana kita bangsa Indonesia ini menyikapi kasus-kasus yang selama UU belum berubah jangan sampai kita memaksakan itu. Toh kan masih ada pilihan-pilihan terbaik," tegasnya.

Ketua DPP PDIP ini menilai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan status WNI Arcandra atau mengangkatnya kembali sebagai menteri justru akan memancing perdebatan. Dia heran, karena Arcandra belum sama sekali menunjukkan dedikasinya kepada negara.

"Kan mereka bilang karena ada pertimbangan-pertimbangan, ada dasar khusus. Tapi justru orang bertanya-tanya, jasa ini jasanya untuk siapa. Kalau ada jasa untuk bangsa dan negara ini kan jadi debatable," tegasnya.

"Ya itu dia, dia berjasa untuk siapa. Karena itu pertimbangan untuk bangsa dan negara," tambah Andreas.

Kendati demikian, Andreas tidak mempermasalahkan jika Jokowi akan menunjuk lagi Arcandra sebagai menteri. Asalkan Arcandra telah mengantongi kewarganegaraan Indonesia.

"Kita lihat UU, hak prerogatif selama dia WNI. Ini kan yang jadi persoalan ini kan bukan WNI. Kalau dia WNI enggak ada masalah itu hak Presiden. Dia sudah WNA kan dengan menerima tadi kan otomatis WNA," demikian Andreas. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA