"Belum merdekanya bangsa Indonesia daripada korupsi dan bahaya narkoba kemudian diperparah dengan rencana Pemerintah Jokowi mengeluarkan peraturan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dan narkoba," kata analis politik & HAM Labor institute Indonesia, Andy William Sinaga, Kamis (18/8).
Selain itu bangsa Indonesia di usia 71 tahun merdeka belum merdeka dari tindakan pelanggaran HAM terlebih yang dilakukan oleh aparat negara, seperti yang terjadi dugaan pelanggaran oknum TNI AU di salah satu rumah ibadah di Polonia Medan.
"Selain itu, pembebasan lahan-lahan milik warga yang diperuntukkan untuk kepentingan pemilik modal atau kapital dan kepentingan umum sering kali berbenturan dengan HAM warga negara," sebut Andy.
Untuk itu, lanjut dia, di usia 71 tahun RI, Presiden Jokowi perlu melakukan perenungan dan koreksi diri atas perilaku dan kebijakan aparat negara yang kadangkala berbenturan dengan HAM anak bangsa. Sejatinya konsep Nawacita Presiden Jokowi dijalankan sesuai dengan platform kebangsaan dan kemandirian bangsa Indonesia yang dicetuskan oleh Proklamator RI Bung Karno dan Bung Hatta, agar konsep tersebut tidak hanya sekedar jargon politik saja.
"Hendaknya sebagai Presiden ke 7 RI dan menghantarkan RI di usia 71 tahun ini dapat memerdekan bangsa ini dari korupsi, bahaya narkoba dan pelanggaran HAM," tukas Andy.
[rus]
BERITA TERKAIT: