"Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik utuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," kata Yusril, Jumat (12/8).
Menurut Yusril yang juga didang-gadang sebagai bakal calon ini, seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika maju dalam Pilkada agar keadilan bisa ditegakkan dan kecurangan bisa dijauhkan.
"Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam Pilkada. Saya menentang keras hal itu," tegas Yusril.
Jelas dia, Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan.
"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum," tambah Yusril.
Dia menambahkan, alasan Ahok meminta agar pasal cuti dihapuskan karena sedang membahas APBD DKI 2017 adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional.
"Saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan," tukas Yusril.
[rus]