Indonesia Dan Ukraina Sepakat Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Agustus 2016, 04:51 WIB
Indonesia Dan Ukraina Sepakat Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Net
rmol news logo . Indonesia dan Ukraina sepakat untuk membebaskan visa bagi para pemegang paspor diplomatik dan dinas. Indonesia dan Ukraina juga menyepakati masalah pelatihan diplomatik. Pelatihan diplomatik bagi kedua negara tersebut diharapkan dapat mendekatkan kedua belah pihak di bidang diplomatik.

"Jadi diplomat-diplomat kita akan secara bergantian dididik di masing-masing diplomatic training centre," kata Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi usai pertemuan antara Prsesiden Joko Widodo dan Presiden Ukraina, Petro Poroshenko, di Istana Merdeka, Jakarta (Jumat, 5/4).

Kerjasa sama lainnya, ungkap Retno, adalah di bidang pertanian. Di bidang ini kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam penelitian dan teknologi pertanian. Pertukaran ahli di bidang pertanian, pengembangan produk makanan, dan investasi di bidang pertanian juga disinggung Retno.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa ukraina merupakan salah satu negara yang menghasilkan gandum cukup besar dan lebih dari 60 persen komponen ekspor Ukraina ke Indonesia berupa gandum. Sementara lebih dari 60 perseb komponen ekpor Indonesia ke Ukraina berupa palm oil. Sehingga di bidang produk pertanian memang terdapat potensi yang sangat tinggi untuk dikembangkan," imbuhnya.

Adapun Kesepakatan keempat yang dicapai oleh kedua negara ialah mengenai bidang pertahanan. Kesepahaman kerja sama di bidang pertahanan tersebut tercakup ke dalam tiga bentuk kerja sama.

"Pertama, exchange kunjungan tentunya di kunjungan itu ada pertemuan-pertemuan. Yang kedua adalah kerja sama di bidang industri pertahanan dan logistik. Dan yang ketiga adalah pertukaran informasi di bidang pertahanan dan kemiliteran," jelas Retno. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA