Subsidi Listrik Tak Boleh Dinikmati Orang Kaya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 17 Juni 2016, 00:50 WIB
Subsidi Listrik Tak Boleh Dinikmati Orang Kaya<i>!</i>
said abdullah/net
rmol news logo . Subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 disepakati sebesar Rp 50,66 triliun. Angka ini lebih rendah Rp 6,5 triliun dari yang diusulkan di RAPBN 2016 sebesar Rp 57,18 triliun, serta naik 12,28 triliun dari APBN induk 2016 yang dipatok Rp 38,38 triliun.

Besaran subsidi ini merupakan hasil kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar). Pimpinan Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, subsidi listrik yang diajukan pemerintah pada RAPBNP 2016 Rp57,18 triliun tidak disetujui oleh DPR, lantaran pemerintah juga dianggap belum berhasil menerapkan peralihan subsidi listrik pada golongan 900 volt ampere (va) ke 1.300 va.

"Banggar sungguh tidak sependapat karena mau tidak mau, suka tidak suka, yang berhak lah yang bisa menikmati susbidi itu. Maka kami tetap subsidi listrik berjalan Rp38,387 triliun," kata Said di sela-sela Rapat Panja Penerimaan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6).

Politisi senior PDI Perjuangan ini  menjelaskan total subsidi listrik yang telah ditetapkan sebesar Rp 50,66 triliun terdiri dari subsidi tahun berjalan yang ditujukan kepada golongan 900 va sebesar Rp 38,387 triliun. Pembayaran kekurangan subsidi tahun 2014 (audited) untuk penundaan tarif adjusment sebesar Rp 12,28 triliun.

"Sementara subsidi listrik yang dialihkan pada tahun anggaran berikutnya (carry over) sebesar Rp 20,44 triliun, yang terdiri dari pengalihan tahun ini ke tahun berikutnya sebesar Rp 15,22 triliun, dan carry over ke tahun berikutnya sebesar Rp 5,22 triliun," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah mengajukan kembali anggaran subsidi listrik, termasuk kekurangan bayar subsidi tahun-tahun sebelumnya dengan total Rp 56,68 triliun di RAPBN-P 2016 karena alasan pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA gagal direalisasikan tahun ini. Penundaan kebijakan tersebut atas arahan Presiden Joko Widodo mengingat data dan jumlah masyarakat miskin masih simpang siur.

Tapi, tegasnya, Banggar DPR tidak sependapat. Sebab seharusnya subsidi listrik dinikmati masyarakat yang berhak menerima.

"Bukan yang punya kos-kosan banyak tapi pasang meteran 450 VA supaya dapat subsidi atau orang yang pakai listrik 900 VA di dapur dan di depan rumah. Jadi kita sepakati subsidi listrik tetap Rp 38,38 triliun (kebutuhan tahun berjalan). Dan kalau ditambah kekurangan bayar, yang disepakati total subsidi listrik Rp 50,66 triliun," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA