Fahri menilai sindiran Gubernur DKI yang biasa disapa Ahok itu salah membaca situasi yang saat ini berkembang.
Dia menjelaskan dalam UU dijelaskan bahwa saat ini dirinya masih berstatus anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Oleh sebab itu tak ada yang namanya anggota independen.
"Ahok kurang baca hal ini (kasus Fahri Hamzah dengan PKS). Jadi tidak ada istilah independen," ujar Fahri saat ditemui di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/6), pada acara Haul Almarhum Taufiq Kiemas ke-3.
Menurut Fahri, putusan provisi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sangat jelas, bahwa dia masih berstatus sebagai anggota dewan sekaligus Wakil Ketua DPR. Putusan provisi itu tak bisa diganggugugat sampai putusan berkekuatan hukum tetap keluar.
Oleh sebab itu, dia menegaskan istilah dan konsep independen yang dilontarkan Ahok belum pernah ada di Indonesia.
"Konsep independen itu belum ada dalam DPR, karena itu saya tetap sebagai anggota DPR dan pimpinan dewan," ujar Fahri.
Sebelumnya, calon petahana Ahok yang hendak maju pada Pilkada Jakarta tahun depan santai menanggapi usulan Fahri Hamzah. Fahri mengusulkan kepada KPU agar menyiapkan formulir standar sebagai syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk memudahkan tahapan verifikasi.
"Ya enggak apa-apalah. Dia wakil ketua DPR independen kok, enggak ada partainya. Jadi Fahri Hamzah sama saya itu saingan saja. Gue sama dia kan independen," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung TImur ini pun mengatakan Fahri adalah anggota DPR paling hebat se-Indonesia karena menjadi anggota DPR independen. "Jadi sebetulnya dia lebih inovatif lebih hebat dari saya. Makanya saya sama dia saingan," tukas Ahok.
[rus]
BERITA TERKAIT: