Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Jokowi mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, karena mengancam dan membahayakan jiwa, serta tumbuh kembang anak. Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. "Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa," ujar Jokowi.
Secara teknis, selain suntik kebiri secara kimiari, sanksi yang diberikan kepada penjahat seksual anak itu akan dilakukan pemasangan alat deteksi elektronik, sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Tak cukup disitu, pelaku bisa dijerat hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.
"Penambahan pasal di perppu ini untuk memberi ruang bagi hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya perppu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," harap Jokowi.
Seperti apa suntik kebiri dan bagaimana dampaknya suntik kebiri bagi manusia? Guru Besar Biologi Medik dan Genetika Medik, dari Universitas Indonesia, Prof Wahyuning Ramelan menjelaskannya secara rinci. Kata dia, secara garis besar suntik kebiri jika disuntikkan kepada manusia dampaknya tidak jauh berbeda dengan penyuntikan kebiri terhadap kucing. Bisa berbadan gemuk, dan tidak ingin melakukan hubungan seksual.
"Tapi tidak semua akan berbadan gemuk. Karena hormonal setiap manusia itu berbeda," ujar Wahyuning saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, semalam.
Dokter Spesialis Andrologi ini menyatakan, jika nantinya para predator anak dilakukan suntik kebiri secara kimia, maka dampak awal yang akan muncul adalah dampak psikologis. Pasalnya, suntikan kimia itu akan menyumbat hormon seksual seseorang.
"Umumnya, tidak ingin melakukan seksual, alias tidak bangun," candanya sambil tersenyum.
Namun, kata Wahyuning, bisa saja seseorang berdampak negatif terhadap zat kimia yang masuk melalui suntik kebiri. Misalnya, menghambat fungsi tubuh. "Tapi, kalau zat kimianya hilang, maka yang disuntik itu akan kembali normal hasrat seksualnya," pungkasnya.
Tak jauh beda dengan Dokter Wahyuning, Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi mengatakan, dampak suntikan kebiri terhadap seseorang lebih berdampak pada hilangnya dorongan seksual, daripada dampak fisik. Sederhananya, jika yang disuntik adalah seorang pria, maka pria tersebut akan condong bersifat lebih feminim.
"Biasanya, terhadap lawan jenis dia menjadi tidak tertarik. Tapi perlu kita kaji kembali, karena tindakan medis ini belum pernah dilakukan," ujar Adib kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, ada yang mengganjal bagi Adib terkait sanksi ini. Dia mempertanyakan, siapa yang nanti akan melakukan eksekusi kebiri ini. Karena kalau dokter yang harus mengeksekusi terbentur kode etik. Pasalnya, secara profesi dan kode etik, dokter tidak boleh menyakiti atau menyiksa seseorang melalui tindakan medis.
"Ini menyalahi sumpah dokter, kondisi pasien kan sehat, tapi kenapa disakiti. Nah, ini yang perlu diatur dan dibahas pemerintah, siapa yang melakukan eksekusi. Kalau dokter terbentur kode etik," katanya.
Kalau begitu, usul Dokter apa? "Saya kira perlu tim eksekusi agar beban tanggung jawab tidak diberikan kepada dokter saja," katanya.
Apalagi, kata Adib, nantinya pelaku kejahatan akan dimasukkan benda berupa chip kepada tubuh seseorang. Nah, memasukkan benda itu juga tidak bisa sembarangan. "Harus melakukan operasi, inikan punishment, jadi pemerintah juga harus membicakan soal teknisnya bagaimana," pungkasnya.
Kalau melihat ke Negara lain, sebetulnya hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Ada dua macam teknik kebiri yang biasa dikenal, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya. ***
BERITA TERKAIT: