Dalam kontrak politik itu ada kesepakatan bahwa moratorium penjualan kendaraan baru di Jakarta harus dilakukan di tahun pertama pemerintahan Gubernur DKI terpilih.
"Permasalahan lalulintas dan angkutan jalan, seperti kemacetan, sudah sangat membahayakan. Solusi efektif adalah moratorium penjualan kendaraan baru di Jakarta," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Kamis (12/5).
Karena itu dibutuhkan Gubernur yang sudah terikat kontrak politik yang berkuatan hukum untuk melakukan moratorium penjualan kendaraan baru di ibukota negara.
Jika Gubernur terpilih tidak melaksanakan moratorium pada tahun pertama, maka dia harus mundur dari jabatannya.
"Kami berharap parpol menjadikan kontrak politik berkekuatan hukum itu menjadi syarat yang harus ditandatangani oleh calon Gubernur,†kata Edison.
Edison menjelaskan, kemacetan dan permasalahan lalu lintas lainnya di Jakarta sudah mematikan aktivitas dan kreativitas warga. Tidak hanya itu, kemacetan juga menimbulkan kerugian yang sangat besar akibat pemborosan penggunaan BBM.
Sementara,upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI tidak menyentuh substansi. Sehingga permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan tidak pernah usai, justru membuat warga kian stres.
Anehnya lagi, Pemprov DKI cenderung membuat kebijakan yang berorientasi proyek. Bahkan, membuat kebijakan yang bisa memperoleh pemasukan restribusi dari masyarakat yang sedang dilanda stress akibat kemacetan.
"Kebijakan moratorium penjualan kendaraan baru harus disertai dengan pengadaan angkutan umum yang bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta terintegrasi ke seluruh penjuru Jakarta dan terjangkau secara ekonomi," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: