Nama-nama yang muncul dalam bursa pencalonan saat ini juga cukup disegani. Namun belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang secara resmi mendeklarasikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada DKI Jakarta.
Walau saat ini UU Pilkada sedang direvisi, dan molor pula, setidaknya bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung calonnya (berdasar UU Pilkada lama), harus memiliki 22 kursi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, jumlah kursi DPRD DKI sebanyak 106 kursi yang diisi 10 partai politik. Artinya mayoritas parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah di DKI Jakarta harus berkoalisi atau bergabung untuk mencapai persyaratan tersebut
Karena itu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia kembali menawarkan wacana, yang memang bukan hal baru, yaitu konvensi parpol dalam menjaring atau merekrut calon kepala daerah.
"Jika gagasan ini diterima, demokrasi kita akan semakin maju, oleh karena proses penjaringan pemimpin pra pencalonan Pilkada dapat melibatkan masyarakat secara umum," kata Careteker KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam keterangan persnya.
Menurut KIPP Indonesia, ada keuntungan yang dapat diraih parpol dengan konvensi parpol. Pertama, konvensi parpol yang bersifat terbuka dengan melibatkan tokoh-tokoh di luar parpol, setidaknya akan mengubah pandangan masyarakat terhadap parpol yang dinilai oligarkistik dalam menjaring calon pemimpin.
Kedua, dengan adanya konvensi parpol atau gabungan parpol yang terbuka pada Pilkada, akan mewujudkan partisipasi masyarakat lebih luas untuk menentukan calon-calon pemimpin yang akan bertanding di Pilkada. Sehingga dalam hal ini rasionalitas pemilih dapat terbentuk sebelum masa kampanye dan hari pemungutan suara. Secara tidak langsung konvensi parpol dapat mencerdaskan rakyat secara politik.
Ketiga, parpol harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada potensi-potensi terbaik. Dengan kata lain hanya melalui perekrutan yang terbuka dan seleksi yang dipercaya partai politik dapat bertahan dengan kader-kader yang didukung masyarakat.
Keempat, sudah saatnya demokrasi kita mengambil langkah progresif dengan melembagakan konvensi parpol atau pemilihan pendahuluan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini bisa dibuat dalam UU parpol, UU Kepemiluan, maupun Peraturan KPU.
"Masih ada waktu empat bulanan bagi parpol untuk menggelar Konvensi Parpol terbuka di Pilkada DKI Jakarta. Dengan demikian, citra parpol di mata masyarakat diharapkan semakin membaik," pungkas Girindra.
[ald]
BERITA TERKAIT: