Keempat RUU tersebut yakni RUU Kitab Hukum Pemilu, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dua RUU yang terakhir masuk Prolegnas 2016 tapi tidak termasuk RUU prioritas.
"Peluang yang terdapat dalam Prolegnas 2016 haruslah direspon secara serius oleh semua pihak dengan menyiapkan strategi pengawalan yang optimal. Sinergi lintas jaringan dan institusi yang memiliki misi dan konsen yang sama adalah kebutuhan mutlak untuk menguatkan daya dorong agar RUU tersebut sampai ke tahap prengesahan sebagai UU," ungkap Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini kepada redaksi, Rabu (16/3).
Dia mengingatkan, sinergi elemen strategis masyarakat sipil, perempuan partai politik, perempuan parlemen, dan pemerintah diwakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pernah sukses memperjuangkan pengesahan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2014 dan penguatan aturan tentang keterwakilan perempuan dalam UU untuk Pemilu 2014. Namun, keberhasilan yang sama tidak terjadi pada RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang telah dibahas selama lebih dari 2 tahun tapi hingga sekarang tak kunjung sampai ke tahap pengesahan.
Dikatakan Anggia, salah satu hal substansial dalam pemilu dan demokrasi adalah representasi perempuan dalam posisi pengambil kebijakan namun UU selama ini belum berhasil mendongkrak jumlah perempuan di DPR.
Dijelaskan dia, memang terjadi peningkatan jumlah dari 9,0% pada Pemilu 1999 menjadi 11% pada pemilu 2004, kemudian meningkat lagi menjadi 18% pada Pemilu 2009, namun kenaikannya belum signifikan. Bahkan pada Pemilu 2014 turun menjadi 17%.
Adapun jumlah perempuan di DPRD Propinsi hanya 13,6% dan di DPRD Kabupaten/Kota masih 14%, jumlah yang lebih tinggi perempuan di DPD RI sebanyak 26%, namun tetap belum memenuhi target minimal keterwakilan 30%.
"Belum optimalnya kebijakan affirmative disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya karena aturan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu masih bersifat imbauan, belum bersifat wajib/mengikat yang bisa mendorong partai untuk memenuhinya. Selain itu, belum diatur sanksi yang tegas bagi partai yang tidak memenuhinya," kata dia.
KPPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PP-PA tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Pada Pemilu 2019. PP. Anggia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkat strategis dan antisipatif dari KPPA tersebut.
"Kami akan menjadikan pembahasan RUU ini sebagai momentum memperjuangkan penguatan aturan keterwakilan perempuan dalam politik yakni dalam kepengurusan partai politik, dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD serta keterwakilan perempuandalam penyelenggara pemilu, KPU dan Bawalu/Panwaslu," ujarnya.
Untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PP Fatayat NU juga berkomitmen untuk terlibat secara optimal dan bersinergi dengan elemen strategis lainnya untuk memperjuangkan pengesahannya.
"Tahun lalu, kami merekomendasi kepada pemerintah untuk memberlakukan sanksi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," demikian Anggia.
[dem]
BERITA TERKAIT: