Aparat Penegak Hukum Didorong Turun Tangani Dugaan Gratifikasi Kuntoro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 10 Maret 2016, 16:37 WIB
Aparat Penegak Hukum Didorong Turun Tangani Dugaan Gratifikasi Kuntoro
rmol news logo Publik tidak mau dugaan gratifikasi yang diterima Komisaris Utama PT PLN Kuntoro Mangkusubroto terkait pemulusan pengembangan Blok Masela dengan kilang di laut (offshore) menguap begitu saja. Aparat penegak hukum didesak turun tangan menangani kasus tersebut karena indikasi pelanggarannya dianggap terang benderang.

"Biar jelas, aparat hukum harus turun tangan. Apakah duit diterima sebelum atau setelah dia (Kuntoro) jadi Komut PLN? Kalau diterima sesudah jadi komut patut diduga itu gratifikasi," ujar pengamat kebijakan migas, Yusri Usman, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/3).

Kuntoro efektif sebagai Komut PLN pada saat ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 10 November 2015. Nama Kuntoro disebut-sebut direkomendasikan Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam dokumen anggaran milik Inpex Masela yang beredar di kalangan wartawan tertulis ada pengucuran uang 1 juta dolar AS terkait nama Kuntoro.

Dalam tabel anggaran Inpex Masela yang ditulis dengan judul Expected Budget for Worst Case-JV Budget disebutkan, Kuntoro menerima 300 ribu dolar AS, yang pada bagian catatan (Remarks) tabel itu disebutkan "Advisory contract for Pak Kuntoro 2015-16." Kemudian, mengalir 700 ribu dolar AS yang pada bagian catatan mata anggaran Inpex Masela dituliskan "Advisory contract for Pak Kuntoro 2016-17 and HR Consultant."

Menurut Yusri, Kuntoro sah-sah saja menjadi konsultan dan menerima bayaran dari Inpex sebelum menduduki jabatan Komut PLN. Meski begitu, katanya, secara moral tindakan Kuntoro yang pernah menjadi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era pemerintahan SBY tetap tak bisa diterima lantaran menyarankan Inpex melanggar peraturan.

"Dia mantan UKP4, masa memberi rekomendasi yang melanggar peraturan pemerintah. Di dalam dokumen yang beredar, mereka (Kuntoro bersama Tridaya Advisory) memberi pendapat ke Inpex agar jangan mendengarkan Menko (Menko Maritim/Rizal Ramli), ini kan melanggar undang-undang, melanggar presiden juga. Dalam PP No 10/2015 (disahkan Joko Widodo pada 21 Januari 2015), jelas kok Kementerian ESDM dibawah koordinasi Kemenko Maritim," ulas dia.

Selain itu, kata Yusri, penegak hukum juga perlu mendalami tindakan Kuntoro bersama Tridaya Advisory, firma konsultan milik mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, sebagai pemufakatan jahat seperti dituduhkan kepada Setya Novanto dalam kasus perpanjangan izin Freeport. Di lain pihak, dia mendoorng DPR tidak tinggal diam menyikapi masalah ini.

"Komisi VII harus panggil Tridaya Advisory, jangan diam saja. Dalami apa yang sebenarnya terjadi," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA