PHK PRAMUGARI

Rieke Peringatkan Garuda Jalankan Putusan PHI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 Maret 2016, 11:53 WIB
Rieke Peringatkan Garuda Jalankan Putusan PHI
ilustrasi/net
rmol news logo Anggota KomisiVI DPR Rieke Diah Pitaloka menyambut baik putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang memenangkan gugatan 33 pramugari Garuda Indonesia yang di-PHK secara sepihak oleh direksi perusahaan penerbangan pelat merah itu.

"Saya mengapresiasi putusan itu," kata Rieke kepada redaksi, Selasa (8/3).

Rieke menyatakan keputusan Garuda mem-PHK para pramugarinya dengan menentukan usia pensiun 46 tahun jelas-jelas bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda. Pada Pasal 57 (huruf c) disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiun 56 tahun.

"Tidak ada satu pasal pun di PKB yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Sementara para Pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB. Tindakan Garuda jelas-jelas pelanggaran hukum dan diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan," ulas dia.

Selain itu, kata politisi PDIP ini, tindakan direksi Garuda merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No 13/2003. Di pasal ini disebutkan "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".

Tindakan Direksi Garuda juga melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: PER-01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate) pada BUMN yaitu Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan."

"Saya mendesak Direksi Garuda menjalankan putusan PHI. Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," demikian Rieke.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA