Dana Digalang Dari Seluruh Pekerja, UU Tapera Berprinsip Gotong Royong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 24 Februari 2016, 08:12 WIB
Dana Digalang Dari Seluruh Pekerja, UU Tapera Berprinsip Gotong Royong
Soehartono/net
rmol news logo RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya sudah sah menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/2), seluruh fraksi sepakat menjadikannya RUU itu sebagai UU.

UU Tapera dianggap penting demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, dalam hal mendapatkan tempat tinggal yang layak. Dengan kehadirannya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dimungkinkan untuk memiliki rumah sendiri karena prinsip dari Tapera adalah gotong royong.

Anggota Komisi V DPR, Soehartono, menjelaskan, dana tabungan ini digalang dari seluruh pekerja. Mereka wajib menyisihkan 3 persen gaji untuk Tapera, termasuk pekerja non MBR.

"Adapun bagi non MBR, mereka akan menikmati hasil tabungannya pada saat pensiun nanti. Jadi cara kerjanya adalah gotong royong," kata Soehartono, dalam keterangan persnya.

Menurutnya, UU ini merupakan perwujudan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, serta UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Soehartono, UU Tapera ini adalah manifestasi dari keseriusan pemerintah dan DPR dalam merealisasikan program Merumahkan Rakyat Indonesia.

"Kehadiran Tapera ini menjadi angin segar dalam memberikan jaminan kesejahteraaan bagi rakyat Indonesia dalam memiliki rumah yang layak," ujar politisi Nasdem ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA