Seperti diberitakan media lokal, beberapa jam sebelum pelantikannya pada Rabu (17/2), vokalis band Ungu itu menolak permintaan wawancara dua wartawan dari media massa nasional (
RCTI dan
NET TV), dengan nada meremehkan profesi jurnalis.
Menurut Abdulhamid, semua pejabat publik wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan. Menolak memberi informasi, selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers, juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik," tegasnya, dalam keterangan pers, Jumat (19/2).
Tujuan keterbukaan informasi publik, seperti ditegaskan dalam UU KIP, adalah agar publik mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya. Juga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan. Tujuan lainnya adalah untuk menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, menjadikan layanan informasi yang berkualitas, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Abdulhamid memandang penolakan wawancara secara kasar oleh Pasha merupakan musibah bagi masyarakat Palu. (Baca juga:
Diketawain, Pasha Ngamuk)
"Pimpinan baru yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata tidak membawa berkah tapi musibah," ungkapnya.
Menurut ketentuan UU KIP, masyarakat biasa pun bebas bertanya serta meminta informasi dan dokumentasi kepada badan publik, dalam hal ini pemerintah, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Sanksi sosial pasti akan diberikan oleh publik kepada pejabat yang tertutup, baik lewat media massa formal maupun media sosial. Ketertutupan ini pada gilirannya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Pasha 'Ungu' sendiri," ujar Abdulhamid.
[ald]
BERITA TERKAIT: