Perpres Percepatan Kereta Cepat Maladministrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 23 Januari 2016, 12:42 WIB
Perpres Percepatan Kereta Cepat Maladministrasi
agus pambagio/net
rmol news logo Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dianggap maladministasi.

"Perpres itu maladmininstrasi karena dibuat tanpa rapat dan paraf kementerian terkait, langsung Setneg keluarkan Perpres itu," ungkap pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, dalam diskusi bertajuk "Di Balik Proyek Kereta Cepat" di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1).

Agus mengaku sudah melaporkan kesalahan administrasi itu ke lembaga Ombudsman pada sekitar November-Desember 2015. Dari hal ini terlihat jelas Presiden Jokowi terlalu buru-buru melaksanakan proyek ini walau mesti mengorbankan UU yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Saya cek ke Setneg, Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan tidak pernah diajak rapat. UU 12/2011 mengatur jelas, pembuatan UU setingkat Perpres harus dengan persetujuan dan diparaf kementerian terkait," katanya.

Sebelumnya, Agus menyebut empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam bangkrut gara-gara proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Empat BUMN yang dimaksudnya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga (Persero). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA