Ketua DPR: Revisi UU Pemberantasan Terorisme Masuk Prioritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Januari 2016, 17:39 WIB
Ketua DPR: Revisi UU Pemberantasan Terorisme Masuk Prioritas
ilustrasi/net
rmol news logo Badan Legislasi DPR RI sudah memasukkan agenda merevisi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ke dalam Program Legislasi Nasional 2016.

"DPR itu sudah rapat konsinyering badan legislasi dan sudah memasukkan revisi undang-undang terorisme di dalam Prolegnas 2016. Jadi nanti tinggal rapat dengan biro hukum untuk ditetapkan dibawa ke Paripurna," ungkap Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1).

Karena itu, tambah pria yang akrab disapa Akom ini, saat ini DPR menunggu pemerintah untuk menyerahkan draf revisi UU itu.

"Kami sudah siap," tegasnya.

Politisi Golkar ini mengaku telah berkomunikasi dengan Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan. Akom membahas tentang lamanya waktu pemerintah menyusun draf revisi UU dan waktu pembahasan revisi di DPR.

"Ini penting sekali, jangan sampai berlarut-larut revisinya sehingga tidak ada jalan keluar," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA