Namun yang menjadi permasalahan dari kacamata publik menurutnya adalah kurangnya pemahaman atas indikator evaluasi, dan waktu yang kurang sesuai untuk dipublikasikan di tengah bergulirnya isu reshuffle kabinet jilid dua.‎
"Memang sudah sesuai dengan tugas dan fungsi KemenPAN-RB. Tidak ada yang melanggar hukum, tidak ada yang menyalahi, tidak ada yang melangkahi aturan. Karena memang suksesnya pemerintah harus didukung reformasi birokrasi," ujar Hanta Yuda di Jakarta, Sabtu (9/1).
Dia menambahkan seperti dilansir
JPNN.Com, reshuffle dalam tataran idealitas sepenuhnya menjadi hak preogratif Presiden Joko Widodo dan tidak boleh diganggu serta ada intervensi atau dikte dari pihak manapun.
Lebih lanjut, Hanta menjelaskan reshuffle yang akan dilakukan Presiden harus berdasarkan evaluasi kinerja berbasis teknokratik, evaluasi publik, evaluasi perimbangan politik, serta evaluasi loyalitas.
[rus]
BERITA TERKAIT: