"Patut dipertanyakan motif dari pihak yang membesar-besarkan kesaksian Angelina Sondakh dalam persidangan kasus TPPU Nazarudin," kata Amir melalui pesan singkatnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1).
Dalam kesaksiannnya, Angie, begitu mantan anggota DPR itu disapa, mengaku mengaku saat duduk di komisi X (Komisi Pendidikan) sekaligus Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 diinstruksikan oleh Muhammad Nazaruddin untuk mengurusi proyek jatah Partai Demokrat di parlemen terutama yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan.
Angie mengatakan, dari 20 persen total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional, Demokrat mendapat jatah anggaran untuk proyek sebesar 20 persen. Dari jatah proyek 20 persen itu, lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai
fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
Pembagian
fee ini dikatakan Angie, dari informasi Nazaruddin, atas perintah ketua umum DPP Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum dan izin Edhie Baskoro Yudhoyono.
"Apa yang terungkap sebenarnya adalah kebiasaan seorang Nazarudin yang sudah terbiasa mencatut nama siapapun untuk meyakinkan seseorang demi tercapainya tujuannya yang dalam kasus ini adalah Angelina Sondakh yang menjadi korbannya," kata Amir, menekankan.
[wid]
BERITA TERKAIT: