Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menuturkan, dalam konstitusi negara Indonesia sangat sulit untuk menjadikan KPK sebagai lembaga permanen, tidak lagi adhoc.
"Karena perubahan konstitusi itu memerlukan suatu kekuasaan politik yang sangat besar, amandemen itu bukan suatu usaha yang mudah," jelas Fadli di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/12).
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah KPK harus diperkuat dahulu. Karena jika dilemahkan di saat institusi hukum yang lain masih mudah untuk diintervensi oleh kepentingan politik, merupakan suatu kemunduran dalam penegakkan hukum anti korupsi.
Diketahui, gagasan mempermanenkan KPK dengan memasukannya ke dalam UUD 1945 disampaikan Jimly Asshiddiqie saat wawancara terbuka seleksi tahap IV capim KPK 2015-2019, Selasa (25/8) lalu
.[wid]
BERITA TERKAIT: