Jangan Berharap Peradilan Pilkada Beri Keadilan Elektoral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Desember 2015, 12:18 WIB
Jangan Berharap Peradilan Pilkada Beri Keadilan Elektoral
foto :net
rmol news logo Pihak-pihak yang melayangkan sengketa Pilkada jangan berharap banyak. Hal itu dikarenakan Ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna.

Demikian ditegaskan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/12).

Dia mengatakan, ketentuan Pasal 158 UU No 8/2015 yang mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil dapat diterimanya suatu perkara perselisihan pemilihan bupati/walikota dan gubernur, membuat peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna.

"Dengan pembatasan tersebut fakta-fakta kecurangan yang terjadi sama sekali tidak bisa dipersoalkan. Dari 10 kota, 103 kabupaten dan 6 provinsi yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan," kata Ismail.

Sisanya, menurut dia dipastikan rontok (dismiss) pada sidang pendahuluan. Termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun, karena melampaui batas maksimal yang ditetapkan, maka tetap tidak akan bisa mempersoalkan fakta/indikasi kecurangan yang terjadi.

Ismail juga menegaskan, kondisi ini diperburuk oleh MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Menurutnya, MK memang tidak bisa menyimpangi ketentuan batasan selisih maksimal yang ditetapkan oleh UU. Karena itu, mengacu pada pendaftar per tanggal 22/12, Pukul 18.00, MK hanya akan mengadili materi perkara untuk 19 kabupaten.

"Makanya MK harus memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil, yang artinya hanya memeriksa rekapitulasi, tetapi didorong untuk memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil. Perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpangi UU," kata Ismail.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA