Wacana Permanenkan KPK Butuh Diskursus Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Desember 2015, 13:46 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mengikuti saja UU yang sudah ada sekarang. Sebab, untuk mempermanenkan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan waktu dan pembahasan yang lebih dalam.

"Kalau wacana-wacana ini merupakan diskursus yang panjang dan tentunya harus mempunyai landasan hukum misalnya tadi ada yang mengusulkan di dalam UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Komplek, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12).

Demikian Agus menanggapi pernyataan Ketua DPD RI, Irman Gusman untuk UU KPK direvisi, terutama menyangkut ke-adhoc-an lembaga antirasuah tersebut.

"Saat ini yang terbaik adalah KPK mengikuti seluruhnya yang terjadi di dasar hukumnya yaitu UU KPK," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA