Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mengikuti saja UU yang sudah ada sekarang. Sebab, untuk mempermanenkan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan waktu dan pembahasan yang lebih dalam. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: