Rahmat N Hamka: Hak PDIP Telah Dirampas Secara Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Desember 2015, 09:18 WIB
Rahmat N Hamka: Hak PDIP Telah Dirampas Secara Konstitusional
foto :net
rmol news logo Mundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua DPR harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan pada kinerja kelembagaan DPR RI.

Anggota Komisi II DPR Rahmat N Hamka menilai, banyaknya kalangan yang meminta kocok ulang terhadap pimpinan DPR dengan merevisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD 3) harus dilihat sebagai upaya perbaikan untuk kelembagaan DPR bukan semata-mata berebut kekuasaan.

"Kocok ulang harus dilihat dalam konteks untuk semata-mata meningkatkan kinerja kelembagaan bukan mengejar kekuasaan," ujarnya di Jakarta.

Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa sikap fraksinya bukan semata-mata untuk mengejar kekuasaan tapi yang lebih penting adalah kinerja lembaga DPR dapat berjalan dengan lebih baik agar mampu menjadi sinergi berbagai program pemerintahan.

"Kami menyambut baik hal itu. Saya pikir wajar saja wacana kocok ulang itu muncul dan didukung oleh banyak kalangan," ujarnya.

Menurutnya, sudah selayaknyalah pemenang Pemilu mendapatkan haknya. Apalagi kewajaran tersebut muncul karena PDIP sebagai partai pemenang sebaiknya mendapatkan mandat yang besar dari rakyat untuk memimpin di DPR. Ditambah  kinerja setahun pimpinan DPR RI kemarin tidak berjalan optimal

"Hak PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 telah dirampas secara konstitusional, hal ini merupakan bukti sejarah yang terus terulang saat 1999 memenangi Pemilu kemudian diganjal juga melalui Poros Tengah," tegasnya.

Ia melihat 10 tahun berada di luar pemerintahan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tetap konsisten teguh berpegang pada prinsip-prinsip ideologi partai. Ini dibuktikan PDIP terus mendapat tempat di hati rakyat.

"Segeralah kocok ulang, sesuai dengan logika yang ada," ucapnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA