Kewenangan Pimpinan Rapat Paripurna Sempat Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Desember 2015, 16:30 WIB
Kewenangan Pimpinan Rapat Paripurna Sempat Dipertanyakan
foto: net
rmol news logo Rapat Paripurna DPR RI masa sidang ke II tahun 2015-2016 dibuka dengan serangkaian interupsi dari anggota dewan.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana menjelaskan dalam rapat paripurna ini tidak akan bisa mengesahkan agenda-agenda yang akan dijalankan. Sebab, pimpinan sidang belum diberi kewenangan untung mengesahkan.

"Apakah pimpinan DPR sudah menetapkan siapa yang diberi kewenangan setelah Ketua DPR (Setya Novanto) mengundurkan diri. Kalau sudah kapan dilaksanakan?" ungkap Dadang dalam Sidang Paripurna yang baru dibuka oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Ruang Paripurna, Nusantara II, Jakarta, Kamis sore (17/12).

Sejurus dengan Dadang, Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Akbar Faisal juga menilai keputusan rapat Paripurna kali ini akan ambigu karena pimpinan DPR belum menjelaskan siapa yang berkewenangan memimpin rapat.

Akbar menambahkan, dalam Paripurna ini juga harus menjelaskan keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Setya Novanto. Sebab, kata Akbar, MKD tidak sama sekali menetapkan sanksi kepada Novanto

"Apakah Novanto mengundurkan diri secara sukarela, atau sesuai sanksi yang ada di MKD. Novanto turun bukan dari sanksi MKD dipertanyakan keputusannya dan saya mempertanyakan posisi MKD," tegas Akbar.

Agus Hermanto yang memegang palu mengakui bahwa kewenangan memimpin rapat Paripurna saat ini memang belum ditetapkan pasca mundurnya Setya Novanto. Namun melalui ketentuan Sidang Paripurna dalam UU MD3 bahwa apabila ada pimpinan DPR yang berhalangan, rapat paripurna bisa dilaksanakan dengan ketentuan rapat telah quorum dari anggota dan dipimpin dua pimpinan.

"Apakah rapat ini bisa kita teruskan," tanya Agus yang disusul dengan teriakan "lanjut" oleh anggota rapat.

Rapat Paripurna hari ini dihadiri 353 anggota dari 557 anggota DPR dengan agenda yang diantaranya, pembicaraan tingkat II terhadap RUU tentang Penjaminan, dan laporan sementara Pansus Pelindo II DPR RI. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA