Projo Desak Kocok Ulang Pimpinan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Desember 2015, 12:34 WIB
Projo Desak Kocok Ulang Pimpinan DPR
budi arie setiadi/net
rmol news logo Ormas Projo mengapresiasi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)  bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat etika dalam skandal 'papa minta saham' sebagaimana dilaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Keputusan MKD yang adil ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar DPR mendengarkan suara rakyat dalam memutuskan kasus Setya Novanto," kata Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi di Jakarta,  Kamis (17/12).

Hanya saja, lanjut Budi,  persoalan bangsa tidak serta merta selesai dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan ketua DPR.

"Harus dilakukan kocok ulang komposisi pemimpin Dewan yang didasarkan pada aspirasi rakyat sesuai hasil Pemilu. Revisi undang-undang MD3 menjadi keniscayaan,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pernah dipersoalkan oleh MKD karena menghadiri kampanye calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Selain itu juga Fadli Zon bersama Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah smembela mati-matian Setya Novanto dalam skandal ‘Papa Minta Saham” ini.

Menurut Budi, komposisi pemimpin DPR dan alat kelengkapan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dalam Pemilu 2014 ini ternyata membuat DPR tidak bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Komposisi yang ada sekarang juga dihasilkan dengan cara yang tidak adil setelah hasil Pemilu Legislatif 2014 mengarah pada kemenangan Jokowi Widodo dan Jusuf Kalla.

"Jelas UU MD3 direvisi waktu itu untuk melemahkan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Jokowi-JK," terangnya. Projo.

Budi menegaskan, pencopotan Setya Novanto menjadi momentum untuk mereformasi DPR supaya sesuai dengan kehendak rakyat. Partai-partai yang duduk di DPR karena aspirasi rakyat itu harus menghamba kepada kepentingan rakyat.

"Bukannya semaunya sendiri setelah masuk di DPR," cetusnya.

Karenanya Relawan Projo mendesak parpol-parpol untuk merevisi UU MD3 demi terciptanya pelaksaaan aspirasi rakyat dan mereformasi DPR.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA