Lagian, menurut anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pandangan masing-masing anggota rata-rata menginginkan mantan Bendahara Partai Golkar itu diberikan sanksi yang paling berat yakni mundur dari jabatannya.
"Sanksi mau lebih apa? sementara semua kehendaki diberikan sanksi paling berat mundur dari jabatannya, dia mengundurkan diri, mau apalagi, dipenjara?" cetus dia saat ditemui seusai ditutupnya sidang pelanggaran etik di MKD DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12).
Sebelumnya, Dasco menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR RI. Politisi Partai Gerindra itu membacakannya di tengah sidang MKD.
Keputusan sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto langsung ditutup dengan menimpulkan sejak Rabu 16 Desember 2015, Novanto sudah tidak lagi menjabat Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
[sam]
BERITA TERKAIT: