Mengapa Novanto Harus "Lolos" Dari Pelanggaran Berat?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 16 Desember 2015, 19:31 WIB
Mengapa Novanto Harus "Lolos" Dari Pelanggaran Berat?
setya novanto/net
rmol news logo Ada kejutan dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Orang-orang yang selama ini dianggap pembela Ketua DPR RI, Setya Novanto, malah bersikap keras dengan menyatakan Novanto diduga melakukan pelanggaran kategori berat.

Mereka yang selama ini gagah menggugat Setya Novanto menyatakan politisi Golkar itu melakukan pelanggaran sedang.

Misalnya, anggota MKD dari Golkar dan Gerindra menyebut Novanto melakukan pelanggaran berat. Sedangkan fraksi Nasdem yang diwakili Viktor Laiskodat, menyatakan indikasi pelanggaran sedang.

Ada yang menyebut, "pelanggaran berat" adalah semata taktik politik untuk mengulur waktu.

Jika sebagian besar anggota MKD memutuskan pelanggaran berat, maka konsekuensinya harus membentuk panel independen untuk memberi putusan akhir posisi Novanto.

Taktik buying time ini diduga sedang dilakukan oleh orang-orang yang pro Novanto. Ini tentu berbeda jika putusan MKD adalah pelanggaran sedang, yang konsekuensinya adalah Novanto harus dipecat tanpa mesti membentuk Panel.

Anggota MKD yang juga Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat, mengatakan, "pelanggaran berat" adalah akal bulus dari pembela Novanto agar memperpanjang persoalan. Ia mengatakan, energi bangsa yang sudah hampir habis mau dikuras lagi oleh kelompok ini demi memperpanjang nafas kekuasaan.

Sedangkan anggota MKD dari fraksi PPP, Dimyati Natakusumah, menegaskan, "pelanggaran berat" yang jadi sikapnya adalah demi menuntaskan masalah ini meski harus melalui proses panjang.

Dimyati tekankan, kalau MKD putuskan pelanggaran sedang, Novanto masih sebagai anggota DPR dan bisa saja pindah ke alat kelengkapan lain. Sedangkan jika finalnya pelanggaran berat, dia harus berhenti sekaligus dari anggota DPR. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US