Ketua Departemen Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan KDRT, Lis Dedeh yang mengatakan itu di Jakarta, Senin (14/12).
‎"Banyaknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di masyarakat juga kekerasan lainnya terutama yang menimpa anak-anak, seperti kekerasan seksual yang bahkan sampai terjadi pembunuhan adalah hal penting yang harus segera dicarikan solusinya,†kata Aliyah.‎
Demokrat, terang dia lagi, akan terus berjuang dan mendorong Parlemen untuk segera mensahkan UU Penghapusan KDRT, UU Keadilan Gender dan Revisi UU Perkawinan.
‎Selain itu, pihaknya juga akan mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan pengawasan kepada masyarakat sampai ke tingkat paling bawah atau Rukun Tetangga dalam upaya pencegahan KDRT.
"‎Serta upaya-upaya konseling kepada pelaku dan pemberian pengetahuan kepada ibu-ibu tentang pencegahan kekerasan terutama KDRT dan kekerasan seksual lainnya yang juga melibatkan kaum pria,†ujarnya.
‎Dia menambahkan, dalam upaya terciptanya keadilan dan kesetaraan gender, terutama di daerah terpencil atau yang berbasis pemahaman agama dan adat istiadat maka diperlukan keselarasan antara produk UU Keadilan dan Kesetaraan Gender dengan produk UU daerah atau aturan adat istiadat.
‎"Untuk mengawali pemahaman kepada masyarakat tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) dan KDRT perlu dimulai dari generasi yang ada sekarang sehingga budaya turun-temurun dan kebiasaan kekerasan dalam keluarga tidak terjadi lagi dan tidak akan diikuti oleh keturunannya. Untuk itu konseling sebelum pranikah sangat diperlukan dan ini merupakan aturan wajib yang harus dilaksanakan oleh lembaga agama yang mengurusi perkawinan,†pungkasnya.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: