Pansus Pelindo II Tidak Punya Kekuatan Pecat Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 21 November 2015, 13:29 WIB
Pansus Pelindo II Tidak Punya Kekuatan Pecat Lino
rj lino/net
rmol news logo Sekuat atau sedalam apapun temuan Pansus Pelindo II DPR RI, ia tidak memiliki kekuatan hukum memaksa pemberhentian RJ Lino dari jabatan Dirut Pelindo II.

Demikian dikatakan pakar tata negara, Margarito Kamis kepada redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 21/11).

"Dalam tata negara dan administrasi negara berlaku prinsip contrarius actus, artinya siapa yang mengangkat maka dia yang berhentikan," kata Margarito.

Dalam sejarah bangsa ini, lanjutnya, DPR RI tidak pernah mengangkat seorang pejabat. Maka itu DPR RI tidak punya kekuatan apapun dalam kasus Pelindo II untuk memecat Lino.

"Tidak ada hak mereka hentikan Lino, sedalam apapun temuan mereka. Siapa yang angkat Lino, maka dia yang bisa berhentikan. Dalam hal ini Menteri BUMN," terang doktor hukum asal Ternate ini.

Dia tegaskan lagi bahwa Pansus Pelindo II hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif.

"Apakah Rini Soemarno (Menteri BUMN) mau gunakan rekomendasi itu atau tidak, itu terserah," tutupnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA