Demikian dikatakan pakar tata negara, Margarito Kamis kepada redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 21/11).
"Dalam tata negara dan administrasi negara berlaku prinsip contrarius actus, artinya siapa yang mengangkat maka dia yang berhentikan," kata Margarito.
Dalam sejarah bangsa ini, lanjutnya, DPR RI tidak pernah mengangkat seorang pejabat. Maka itu DPR RI tidak punya kekuatan apapun dalam kasus Pelindo II untuk memecat Lino.
"Tidak ada hak mereka hentikan Lino, sedalam apapun temuan mereka. Siapa yang angkat Lino, maka dia yang bisa berhentikan. Dalam hal ini Menteri BUMN," terang doktor hukum asal Ternate ini.
Dia tegaskan lagi bahwa Pansus Pelindo II hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif.
"Apakah Rini Soemarno (Menteri BUMN) mau gunakan rekomendasi itu atau tidak, itu terserah," tutupnya
.[ald]
BERITA TERKAIT: