"Pansel harus independen dari kepentingan kementerian," ujar Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel siregar kepada
Kantor Berita Politik RMOL sore ini (Jumat, 6/10).
Peringatan Timboel beralasan karena pansel diisi oleh orang-orang dari kementerian. Abdul Wahab Bangkona yang menjadi Ketua Pansel adalah Sekjen Kemenakertrans, seorang anggotanya mantan Dirjen PHI Kemenakertrans, sementara seorang lainnya dari Kemenkeu.
Peran Pansel, katanya, sangat strategis mengingat pentingnya peran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Naker dalaam mengelola jaminan sosial serta mengelola uang buruh yang saat ini lebih dari Rp 203 triliun. Karena itu, Pansel harus menjaring orang-orang yang mampu menjalankan jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40/2004 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.
"Pansel harus bekerja profesional dengan melihaat secara obyektif calon-calon yang mendaftar berdasarkan kiprah dan kompetensinya di bidang jaminaan sosial," imbuh Timboel.
Lebih lanjut Timboel mengingatkan Pansel mesti bekerja keras dan cepat mengingat waktu rekrutmen hanya dua bulan kedepan. Sementara itu, rekrutmen khusus Dewan Pengawas BPJS Naker harus melalui fit and proper test di Komisi IX DPR.
"Komisi IX harus siap untuk melakukan fit and proper, menyediakan waktu dan tidak menunda-nunda meskipun harus mengorbankan masa reses. Pansel sudah harus berkomunikasi dengan Komisi IX agar jadwal kerja tidak molor," tukas Timboel.
Seperti diketahui, Pansel BPJS Ketenagakerjaan sudah dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Kepres Nomor 116/P Tahun 2015. Pansel ini merupakan tindak lanjut perintah Pasal 63 UU 24/2011 tentang BPJS, bahwa Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Naker berakhir tugasnya pada 31 Desember 2015 atau 2 tahun sejak BPJS Naker beroperasi pada 1 Januari 2014.
[dem]
BERITA TERKAIT: