Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (25/10).
Menteri asal PKB ini mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa, mereka sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warganya.
Dia mencontohkan seperti BUMDes di Desa Pagedangan dapat mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tangga. Kemudian, BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa.
Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes. Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
"Ini masih jauh dari yang kita harapkan, jika di rata-rata nasional, presentase jumlah BUMdes dari total 74.093 desa di Indonesia masih sangat terbatas yakni sebesar 1,4 %, padahal BUMDes ini penting untuk kemajuan dan kesejahteraan desa, karena itu saya mendorong para Bupati Walikota dan Kepala Desa untuk serius membentuk dan mengembangkan BUMDes," ungkap Marwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: