Begitu kata anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/10). Menurutnya, penetapan tersangka seorang calon kepala daerah jelang pelaksanaan Pilkada Serentak sudah pernah dibahas komisi hukum DPR dengan Kapolri.
"Soal Risma, ini kami sudah ada rapat antara Komisi III dengan Kapolri, sebenarnya tidak boleh mentersangkakan calon kepala daerah sebelum pemilu. Jadi bisa saja ini ada unsur politik," ungkapnya.
Dalam rapat Komisi III dengan Kapolri tersebut, tambahnya, disepakati bahwa seorang calon kepala daerah dan wakilnya tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena penetapan tersangka erat kaitannya dengan nama baik seseorang.
"Sudah kita sampaikan bahwa tidak boleh mentersangkakan. Katanya bulan Mei sudah ditersangkakan, tapi kenapa baru sekarang, diangkat lagi. Pernyataan dari kapolri kan di SP3 kan," pungkas politisi PAN itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: