"Kegiatan hari ini berhasil, penenggelaman lancar. Selama 10 menit sesudah kita ledakkan langsung tenggelam," kata Kasubdit Pemantaun dan Evaluasi, Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Rina E. Hadirini usai penengelaman di lokasi.
Rina berharap dengan adanya penenggelaman ini memberikan efek jera dan bisa menjaga keutuhan NKRI serta memberikan kesejahteraan kepada rakyat.
"Seperti yang disampaikan bapak kadis (Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh) tadi, dengan adanya pengelaman kapal ini, pendapatan nelayan semakin banyak dan jenis ikannya juga banyak," papar Rina.
KM. KHF 1780 GT 64, Thailand ditangkap oleh Kapal Patroli Ditpolair, Polri pada 26 Maret 2015 di ZEEI Selat Malaka. Hari ini ditenggelamkan karena sudah mengantongi putusan pengadilan.
Kapal dengan ABK 2 orang Thailand dan 3 orang Myanmar itu dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen SIPI dan SIUP yang sah dari Indonesia. Selain itu, saat operasi mereka menggunakan alat pengkapan yang bisa merusak ekosistem laut, yaitu pukat harimau.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 12 kapal asing pelaku
illegal fishing pada 19 hingga 20 Oktober 2015. Sebanyak 12 kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KKP delapan kapal dan TNI Angkatan Laut empat kapal.
Pada 19 Oktober, KKP menenggelamkan empat kapal berbendera Vietnam di Pontianak, dan TNI Angkatan Laut menenggelamkan sebanyak 4 kapal berbendera Filipina di Tarakan. Sementara itu, pada 20 Oktober, KKP menenggelamkan tiga kapal (dua Vietnam dan satu Thailand) di Batam, dan satu kapal berbendera Thailand di Kota Langsa Aceh.
[ian]
BERITA TERKAIT: