"Jumat (2/10) kemarin kami sempat menemui ketua prodi (program studi) Broadcasting tapi nggak ada di tempat," Ketua BEM Fikom UMB, Arfah Hamzah di Jakarta, Rabu (7/10).
Dengan penuh rasa kecewa, bersama Rivaldo, kata Arfah, jajaran pengurus BEM Fikom akhirnya dapat bertemu Wakil Dekan II Fikom UMB, Mulyana yang lagi-lagi tidak memberikan jawaban yang jelas. Malah pihak dekan mengaku tidak tahu menahu atas sanksi
DO yang diterima Rivaldo.
"Ternyata sanksi
DO hanya diketahui Kaprodi Broadcasting, bu Feny," bebernya.
Arfah mengatakan, sepengetahuannya,
skorsing ataupun sanksi
DO diberikan jika mahasiswa melanggar aturan kampus, termasuk terlibat narkoba. Sanksi tegas pun diberikan harus proporsional sesuai fakta dan bukti-bukti yang jelas.
"Bukan justru bertindak sewenang-wenang, tidak jelas alasannya, ini kriminalisasi terhadap mahasiswa namanya," tegasnya.
Arfan menambahkan, besok rencananya Front Perlawanan Mahasiswa Fikom di bawah komando BEM FIKOM UMB akan menggelar aksi untuk ketiga kalinya, menuntut penjelasan sanksi DO yang diterima Rivaldo dan beberapa rekan mereka.
[wid]
BERITA TERKAIT: