Aktivis Tuding The Jakarta Post Ngawur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 31 Agustus 2015, 16:18 WIB
Aktivis Tuding <i>The Jakarta Post</i> Ngawur
net
rmol news logo Inti dari fungsi media adalah alat pencerdas bangsa. Misi mulia ini diyakini tidak akan pernah tercapai bila media menyajikan informasi yang bias atau ngawur di setiap pemberitaannya.

"Secara framing pemberitaan bias kepentingan mudah terlihat jejaknya. Jakarta Post untuk menyebut satu contoh. Beberapa hal dalam editorial dan beritanya tidak obyektif, bahkan cenderung untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingan bisnis Sofyan Wanandi (SW) dan Jusuf Kalla (JK)," ujar Sekjen Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).

Koran The Jakarta Post, sebut Satyo, sudah digunakan untuk jadi kepentingan alat kekuasaan dan bisnis dari JK dan Sofyan Wanandi, pengusaha yang dikenal dekat dengan JK. Editorial dan berita-berita di media berbahasa Inggris itu sangat tidak obyektif bahkan cenderung ngawur hanya untuk mempertahankan kepentingan kekuasaan dan bisnis mereka.

"Kami mengingatkan Jakarta Post sebagai alat pencerdas bangsa jangan sampai menjadi alat kepentingan kekuasaan dan bisnis," imbuhnya.  

Dia menyayangkan fenomena bias berita hingga pers, atau media yang 'diselewengkan' masih seringkali hadir dalam ruang publik kita. Alih-alih menjadi agen pencerahan, pers malah dimanfaatkan sebagai teknologi mengamankan bisnis dan kepentingannya.

"Sekali lagi kami mengingatkan Jakarta Post yang juga mengemban fungsi mendidik, sarana pencerdasan bangsa, jangan menjadi alat kepentingan kekuasaan dan bisnis perorangan atau kelompok tertentu. Berikanlah hak-hak rakyat melalui berita yang obyektif untuk kepentingan nasionalnya," tukas Satyo.

Redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak Jakarta Post terkait isi berita ini. Konfirmasi akan ditampilkan pada berita berikutnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA