PAN bereaksi atas pencoretan ini. Partai berlambang matahari bahkan akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI.
"PAN akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI karena menyatakan SK DPP PAN yang mengusung Rasiyo sebagai calon walikota dan Dhimam Abror Djuraid sebagai calon wakil walikota ditolak. Ini adalah bentuk Kebijakan yang salah dari KPU Surabaya dalam menterjemahkan PKPU," ujar Ketua Bapilu DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Senin, 31/8).
Pernyataan Viva ini terkait hasil verifikasi administrasi KPU Surabaya yang menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP dengan SK DPP yang asli. Menurutnya, hal itu terjadi karena SK DPP asli tidak diserahkan ke KPU Surabaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Makanya DPP PAN mengeluarkan SK baru yang ditandatangani ketua umum dan sekjen PAN," sambungnya.
Wakil Ketua Fraksi DPP PAN DPR RI ini bahkan menyebut bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersedia hadir ke kantor KPU Surabaya jika KPU perlu untuk verifikasi faktual.
"KPU tidak usah memakai metode uji forensik surat karena Bang Zul menyediakan waktu hadir jika memang diperlukan. Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di pilkada Surabaya dan kesungguhan Bang Zul dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pilkada?" tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: