Pemerintah Harus Kaji Dampak Pembubaran Lembaga Non Struktural.

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Agustus 2015, 12:39 WIB
Pemerintah Harus Kaji Dampak Pembubaran Lembaga Non Struktural.
ubedillah badrun/net
rmol news logo Pemerintah diminta dapat mengkaji kembali mengenai wacana pembubaran atau disfungsi 22 lembaga non struktural.

Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi pembubaran 22 lembaga non struktural berdampak terjadinya kekacauan kepegawaian. Termasuk timbulnya pengangguran, terutama bagi pegawai honorer yang ada di lembaga-lembaga tersebut.

"Menteri Yuddy jangan gegabah lakukan pembubaran 22 lembaga non struktural. Pertimbangkan ke depan dampak sosial, ekonomi, dan psikologisnya akan seperti apa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/8).

Ubedilah menilai bahwa rencana pembubaran itu akibat dari dampak lesunya perekonomian Indonesia. Karena itu pemerintah harus menghemat anggaran yang ada dalam APBN.

"Sebabnya pemerintah sedang mengumpulkan banyak uang untuk mengantisipasi defisit APBN akibat melemahnya nilai rupiah. Nah salah satu caranya adalah efisiensi anggaran dengan cara membubarkan lembaga non struktural," jelas direktur Puspol Indonesia itu.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji keberadaan 22 lembaga non struktural.

Pemerintah akan mempertimbangkan membubarkan lembaga itu ataupun mengubah fungsinya sehingga tidak terjadi benturan wewenang antar lembaga.

"Itu ada kurang lebih 22 lembaga non struktrual yang dibentuk melalui peraturan presiden yang dalam proses evaluasi hasilnya akan kita laporkan pada presiden," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Selasa kemarin (25/8).

Dia menjelaskan, saat ini tim dari Kemenpan-RB sedang melakukan tinjauan ke lapangan untuk mengecek kantor masing-masing lembaga. Salah satu lembaga yang ditinjau ulang keberadaannya berkantor di Surabaya.

Yuddy menargetkan pada akhir Agustus kajian sudah selesai dan rekomendasi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan meski pihaknya yang menyusun rekomendasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden. Pengambilan keputusan juga diperkirakan tak akan lama lantaran 22 lembaga non struktural yang dikaji ulang saat ini hanya dibentuk berdasarkan peraturan presiden. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA