"Tidak harus dipaksakan ada perppu. Saya pikir tidak urgen," kata Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).
Dia mengkhawatirkan, terbitnya perppu justru dapat mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan. Mengingat, 30 Agustus merupakan tenggat akhir pengumuman calon kepala daerah yang akan berlaga pada 9 Desember nanti.
"Presiden harus melakukan konsultasi dengan DPR. Saat ini yang perlu dipikirkan adalah pengamanan dan tahapan pilkada agar sesuai dengan jadwal. Jangan sampai ada peristiwa rusuh soal pilkada," jelas Rambe.
Diketahui, ada 257 daerah yang sudah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga daerah yang salah satu calonnya gugur sehingga dibuka lagi masa pendaftaran pada 28 hingga 30 Agustus, yaitu di Kota Denpasar, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Sementara, tiga daerah lain juga menunggu hasil verifikasi pada tanggal 30 Agustus setelah ada penambahan waktu, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan.
Kemudian, ada empat daerah yang belum selesai diverifikasi pendaftarannya pada 24 Agustus kemarin, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiyori (Papua), dan Kabupaten Selayar. Serta dua daerah lagi yang sedang diverifikasi ulang akibat sengketa panwaslu yaitu Kabupaten Mataram dan Kabupaten Fak-fak.
Sedangkan tiga daerah lain harus ditunda pelaksanaan pilkada ke tahun 2017 karena hanya diikuti satu pasang calon kepala daerah yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya.
[ian]
BERITA TERKAIT: