
Pasangan calon Walikota Palu, Muhalnan Tombolotutu dan Tahmidi Lasahido akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu setelah pencalonananya digugurkan. Gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon ini akan diajukan pada hari ini (Selasa, 25/8) ke Panwaslu Kota Palu.
Erman Lakuana Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palu versi ARB mengatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan alasan konkrit sehingga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra ini digugurkan. Sebab keputusan KPU ini di luar dugaan mereka.
"Koalisi, yakni Partai Gerindra dan Golkar, akan melakukan upaya hukum dengan menggugat berdasarkan aturan main kepada Panwaslu Kota Palu,†kata Erman kepada wartawan (Selasa, 25/8).
Erman berpendapat, pasangan Muhalnan Tombolotutu-Tahmidi Lasahido digugurkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palu Pilkada 2015 karena masalah yang sepele. Masalah sepele itu adalah pasangan ini belum memasukkan legalisir ijazah terbarunya tahun 2015.
"Seharusnya tak ada alasan gara-gara itu sehingga pasangan calon ini harus digugurkan," tandasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: