Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah untuk mengikuti Peraturan KPU Nomor 12/2015 tentang pencalonan.
"Sudah disepakati dengan pemerintah kalau ada masih calon tunggal kita harus ikut aturan di PKPU, tertunda sampai di 2017," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8).
Menurutnya, DPR kemungkinan membahas kembali upaya mengakomodir daerah yang diprediksi gagal ikut Pilkada. Guna meminimalisir kerugian bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar.
Apalagi, hingga kini baru ada empat kabupaten/kota yang dinyatakan gagal mengikuti Pilkada serentak 2015.
"Tentu. Tapi kalau jumlahnya sedikit, ya kita lihat," tegas Fadli.
Diketahui, hari ini KPU bakal mengumumkan penetapan bakal calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada serentak 2015. Terdapat 81 daerah yang memiliki dua pasangan calon, diprediksikan 50 persennya memiliki calon tunggal akibat pendaftar tidak lolos verifikasi.
Terdapat empat daerah yang telah dinyatakan batal menggelar pemungutan suara 9 Desember nanti karena hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kota Samarinda.
[wid]
BERITA TERKAIT: