Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perlu diterbitkan apabila terdapat 50 persen dari 81 daerah memiliki pasangan calon tunggal setelah ditetapkan KPU.
"Yang paling memungkinkan perppu itu diterima oleh DPR adalah substansi soal dimungkinkannya tahun 2016 ada pilkada tahap II. Normanya, norma baru dalam UU Pilkada, karena pilkada serentak adalah tahun 2017," jelasnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8).
Menurut Lukman, perppu merupakan cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dibandingkan Keputusan Presiden (Keppres).
Jika 50 persen bakal calon kepala daerah dari 81 kabupaten/kota tidak lolos verifikasi oleh KPU akan menjadi masalah hukum.
"Atau 10 saja paslon (pasangan calon) tidak lolos verifikasi dari 80 itu, maka akan jadi problem hukum. Kalau ini terjadi harus ada jalan keluar, yakni perppu yang mengatur substansi tahun 2016 dimungkinkan untuk dilaksanakan pilkada," beber Lukman.
Selain itu, lanjutnya, Keppres diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas setara dengan pejabat definitif kepala daerah. Sehingga, pembangunan di daerah tidak mengalami gangguan karena tetap memiliki pemimpin selama dua tahun ke depan.
"Kalau sifatnya hanya empat Kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat definitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 81 kabupaten/kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal maka tidak cukup dengan Keppres tapi perppu," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. [ian]
BERITA TERKAIT: