Menurut Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani rangkap jabatan yang diemban Luhut dapat merenggangkan koordinasi yang telah dilakukan Menko Polhukam sebelumnya Tedjo Edhie Purdijatno.
"Mengingat tugas kordinasi sebenarnya merupakan tugas berat dalam pemerintahan ini, dalam jangka panjang sebaiknya Luhut tidak merangkap sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan dan Menko Polhukan," ungkap Asrul saat dihubungi, Kamis (13/8).
Polotisi PPP itu menambahkan, Menko Polhukam seyogianya bisa menjadi connecting official atau penghubung bagi ketiga lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Sehingga kesan adanya persaingan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa dikonversi menjadi sinergi pemberantasan korupsi. Disamping itu, lanjut Asrul, Luhut juga memiliki tugas untuk mengkordinasikan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Menko Polhukan sebelumnya telah menginisiasi kordinasi yang melibatkan Kejaksaan, Komnas HAM. Ini tentu perlu di-followup sehingga tidak selesai hanya sampai pada penyusunan kerangka penyelesaian saja dan tanpa kejelasan tahapan lanjut implementasinya," tukas Asrul.
[rus]
BERITA TERKAIT: