MUKTAMAR NU KE-33

Ajaib, Belum Ditanggapi LPJ PBNU Diklaim Sudah Diterima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 04 Agustus 2015, 14:57 WIB
Ajaib, Belum Ditanggapi LPJ PBNU Diklaim Sudah Diterima
rmol news logo Ternyata pidato Rois Am KH. Musthofa Bisri yang sebelumnya sempat meredakan ketegangan sidang tata tertib Muktamar ke-33 NU dengan putusan tidak menggunakan Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa), tetap tidak membuat pelaksanaan muktamar berjalan baik.

Terbukti proses penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PBNU 2010-2015 tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lazimnya penyampaikan LPJ langsung diikuti dengan pandangan umum peserta muktamar baru kemudian disimpulkan apakah bisa diterima atau tidak.

"Tapi, yang terjadi ini aneh, kok LPJ direkayasa dan dipaksakan telah dianggap diterima oleh pimpinan sidang, sementara pandangan umum belum dilakukan. Itu sama saja dengan belum ujian tetapi telah lulus," kata Wakil Ketua PWNU Jateng, Najahan Musyafak, Selasa (4/7).

Najahan menyatakan langkah pimpinan sidang dari PBNU tersebut telah memberangus hak peserta sidang, yaitu memberikan pandangan umum terhadap jalannya PBNU selama lima tahun.

Ketua PWNU Riau, Tarmizi Tohor meragukan panitia dan PBNU akan memberikan waktu kepada peserta untuk melakukan pemandangan umum.

"Kan dari awal kita dipermainkan oleh panitia dan PBNU," paparnya.

Menurutnya, ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak terjadi di organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia.

Ditegaskannya ia bersama sebagian besar PWNU dan PCNU sebenarnya menolak LPJ namun tidak diberi kesempatan menyampaikan.

Ketua PWNU DIY Rohmat Wahab juga mempertanyakan langkah pimpinan sidang pleno LPJ yang dipimpin Sekjen PBNU, Marsudi Suhud itu.

"Harusnya terima atau tidak LPJ itu dilakukan setelah tanggapan peserta dulu. Itu kalau muktamar yang benar," ungkapnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA