Terbukti proses penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PBNU 2010-2015 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lazimnya penyampaikan LPJ langsung diikuti dengan pandangan umum peserta muktamar baru kemudian disimpulkan apakah bisa diterima atau tidak.
"Tapi, yang terjadi ini aneh, kok LPJ direkayasa dan dipaksakan telah dianggap diterima oleh pimpinan sidang, sementara pandangan umum belum dilakukan. Itu sama saja dengan belum ujian tetapi telah lulus," kata Wakil Ketua PWNU Jateng, Najahan Musyafak, Selasa (4/7).
Najahan menyatakan langkah pimpinan sidang dari PBNU tersebut telah memberangus hak peserta sidang, yaitu memberikan pandangan umum terhadap jalannya PBNU selama lima tahun.
Ketua PWNU Riau, Tarmizi Tohor meragukan panitia dan PBNU akan memberikan waktu kepada peserta untuk melakukan pemandangan umum.
"Kan dari awal kita dipermainkan oleh panitia dan PBNU," paparnya.
Menurutnya, ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak terjadi di organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia.
Ditegaskannya ia bersama sebagian besar PWNU dan PCNU sebenarnya menolak LPJ namun tidak diberi kesempatan menyampaikan.
Ketua PWNU DIY Rohmat Wahab juga mempertanyakan langkah pimpinan sidang pleno LPJ yang dipimpin Sekjen PBNU, Marsudi Suhud itu.
"Harusnya terima atau tidak LPJ itu dilakukan setelah tanggapan peserta dulu. Itu kalau muktamar yang benar," ungkapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: