Desakan itu disampaikan Sekjen DPP Pemuda Indonesia Hebat (PIH), Rhugby Adean Subay kepada redaksi, Selasa (7/7).
Hediyatmo, sebut Rhugby, terindikasi melakukan KKN dalam penempatan jabatan PPK pengawasan paket Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada tingkat POKJA dalam pengaturan lelang paket antara POKJA dan kontraktor project pembangunan jalan wilayah Kalimantan Barat.
"Selain itu, Dirjen Bina Marga juga terindikasi kuat melakukan KKN pada saat lelang tender project Kepala Balai Besar PJN Wilayah VII Banjarmasin Kalimantan Barat," imbuh Rhugby.
Tindakan melanggar hukum Hediyatmo lainnya, sebut Rhugby, diduga melakukan pemalsuan terhadap surat keputusan pengangkatan jabatan yang ditandatangani Menteri PUPR. Surat keputusan yang dipalsukan Hediyatmo yakni surat keputusan Menpupera No 152 / KPTS/M/2015, kode satuan kerja 498634 untuk pelaksanaan jalan nasional wilayah III Provinsi Kalimantan Barat (KPPN) Pontianak dan Jakarta.
Indikasi pemalsuan ditemukan dengan adanya perbedaan NIP atas nama pejabat yang ditunjuk, yakni Ir.Tirtanadi S.MM. Angka yang tertera pada NIP Tirtadi berbeda dengan tanggal lahirnya. Tertulis NIP 19590509 198603 1016 padahal tanggal lahir Tirtanadi yaitu 1957.
"SK No 152 / KPTS/M/2015 telah direvisi dengan SK No 326/KPTS/M/2015 yang ditandatangani Menteri pada tanggal 15 Juni 2015. Hal ini menguatkan dugaan adanya manipulasi identitas," papar Rughby.
Sebagai barisan pendukung Presiden Jokowi-JK, sebut Rhugby, PHI tak ragu melaporkan indikasi tindak pidana korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Jika tidak diselesaikan segera di internal Kementerian PUPR, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut," tukas Rhugby.
[dem]
BERITA TERKAIT: