Lewat Revisi UU KPK, PKS Ingin Penyadapan Diatur Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 24 Juni 2015, 12:29 WIB
Lewat Revisi UU KPK, PKS Ingin Penyadapan Diatur Ulang
fahri hamzah/net
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan salah satu pendukung revisi UU KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Faktor penyadapan menjadi inti di balik dukungan PKS ini.

Hal itu tersirat dari pernyataan Wasekjen DPP PKS Fahri Hamzah yang menyebut pimpinan KPK wajib diawasi agar tidak menggunakan kewenangan sadap seenaknya.

"Ini lembaga negara. Tapi ini ada yang bekerja untuk kepentingan pribadi. Penyadapan untuk kepentingan pribadi ini bagaimana?" ujar wakil ketua DPR RI ini saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 24/6).

Terlebih, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penyadapan masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Atas alasan itu, ia menilai agar penyadapan KPK diatur ulang dalam sebuah revisi UU KPK.

Senada dengan hal itu, politisi PKS Aboebakar Alhabsy menilai bahwa penyadapan yang dilakukan KPK perlu diatur ulang. Setidaknya, lanjut anggota Komisi III ini, penyadapan dilakukan atas perintah pengadilan.

"Penyadapan itu harusnya benar-benar perintah pengadilan," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA