Usul Dana Aspirasi, Fungsi DPR Jadi Seperti Birokrasi Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Juni 2015, 08:41 WIB
Usul Dana Aspirasi, Fungsi DPR Jadi Seperti Birokrasi Saja
foto:net
rmol news logo Usulan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota DPR masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2016 sebaiknya dikaji lebih dalam. Pasalnya, berpotensi menyuburkan praktik korupsi.

"Praktik korupsi selama ini sudah banyak melibatkan para legislator Senayan, tidak diberi saja seperti itu banyak terjadi praktek jual beli anggaran apalagi jika diberi keleluasaan," kata Direktur Eksekutif Pusat Komite Nasional Anti Korupsi Indonesia (KONTRA), Andi Awal Mangantarang melalui rilis tertulisnya, pagi ini (Rabu, 10/6).

Pihaknya meyakini dana aspirasi itu sangat rawan untuk diperjualbelikan. Sementara, dalam proses perencanaan anggaran ada yang namanya Musrembang mulai tingkat desa sampai nasional. Jangan lupa masing-masing anggota DPR juga memiliki reses dalam setiap rotasi waktu terjadwalkan yang mana bila ada aspirasi di daerah pemilihannya dikawal dan diperjuangkan pada saat sidang atau rapat-rapat di DPR. Utamanya berkaitan kebijakan politik anggaran dan kebijakan regulasi anggaran.

"Mengapa tidak kita dorong saja pengawasan yang melekat pada anggota DPR untuk memproteksi usulan dari masing-masing daerah pemilihan, dalam arti mempertajam subtansi tugas pokok dari eksekutif (pemerintah) itu sendiri," tanyanya.

Dengan begitu, lanjut dia, fungsi birokasi selaku eksekutor dari pelaksana program yang disampaikan dari anggota DPR sebagai masukan dan aspirasi dari dapil diawasi ketat oleh DPR.

"Jika DPR seperti ini sama saja DPR memiliki fungsi seperti birokrasi (eksekutif) walau secara tak langsung sebab istilahnya sudah ada jatah (kapling) anggaran, eksekutif yang fungsi membuat dan memprotek serta mengusulkan program seperti di ambil alih anggota DPR walau itu dalam tataran secara tak langsung dari dapil (daerah pemilihan)," sindirnya.

Selain itu juga, menurut dia, dana aspirasi sangat rentan dengan kepentingan politis jangka panjang bagi anggota DPR tertentu yang ingin mempertahankan kursinya di pemilu akan datang. Dana yang seyogyanya dari rakyat untuk rakyat akan jadi mainan pribadi anggota DPR yang duduk saat ini mengingat memiliki kaplingan/jatah Rp 20 miliar per tahun.

"Ini kan namanya tidak sehat dalam berkompetisi, yang satu pakai uang negara tapi ujung-ujungnya diatasnamakan perjuangan pribadi padahal itu uang negara, walau itu dalam bentuk program sekalipun," jelasnya.

"Termaksud pernyataan Wakil ketua DPR Agus Hermanto yang saya dengar langsung di TV dan radio bahwa ini bukan uang tunai atau proyek tetapi dalam bentuk program, ini kan pernyataan-pernyataan alibi pembenaran saja, memang apa bedanya program dan proyek? kan sama saja," kritiknya lebih lanjut.

Kembali ia menekankan harus ada kajian khusus lebih komprehensif terkait usulan dana aspirasi per anggota DPR.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA