Menurut Presiden Mahasiswa Trisakti, Muhammad Puri Andamas, tiga tuntutan yang dibacakan langsung di depan Jokowi adalah membentuk pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus pelanggaran kemanusiaan berat 12 Mei 1998 Trisakti, mengangkat empat mahasiswa Trisakti yang menjadi korban penembakan sebagai pahlawan reformasi dan mensejahterakan keluarga korban penembakan Trisakti yang sampai hari ini tidak dapat perhatian khsusus.
"Presiden Jokowi sangat setuju dan janji akan tanda tangani surat pernyataan tiga tuntutan itu. Jokowi bilang akan diproses sesuai administrasi kenegaraan lewat Mensesneg Pratikno. Tapi sampai hari ini belum ada, padahal janjinya seminggu sejak 18 Mei kemarin," ucap Muhammad saat konfrensi pers di Gedung Utama Kampus Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/5).
Sampai hari ini, mahasiswa Trisakti sudah coba menghubungi Menseneg Pratikno namun tak juga mendapat respon. Kondisi ini diperparah dengan pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang justru kontraproduktif dengan Jokowi. Menteri Tedjo mengatakan bahwa pengadilan HAM untuk tragedi Trisakti tak perlu lagi digelar.
"Sekarang surat audeiensi sudah kami kirim ke Presiden Jokowi. Tapi kalau tidak dihiraukan, Trisakti masih ada, Trisakti masih hidup. Reformasi jilid dua akan kami digelar. Kita akan turun ke jalan untuk turunkan Jokowi," demikian Muhammad.
[dem]
BERITA TERKAIT: