"Terkait usulan Komisi II DPR tentang perlunya Inpres pilkada, kemendagri prinsipnya segara akan koordinasi dengan Mensesneg dan Seskab membicarakan terkait inpres tersebut," ujar Tjahjo (Sabtu, 23/5) seperti dikutip
JPNN.
Koordinasi, menurut Tjahjo, diperlukan guna mengkaji lebih jauh usulan tersebut, termasuk perlu tidaknya sanksi administrasi bagi daerah dan kepala daerah jika tidak dapat memenuhi tenggat waktu pengucuran anggaran pilkada.
"Karena pilkada serentak adalah perintah UU dan wajib hukumnya kepala daerah bertanggung jawab untuk suksesnya Pilkada serentak," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, usulan perlu adanya Inpres disuarakan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo. Menurutnya hal tersebut diperlukan sehingga ada kepastian dan daerah mau tidak mau harus melaksanakannya.
Untuk itu, katanya, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-107 tahun ini, KKP dan TNI-AL melakukan penenggelaman 41 kapal ikan asing yang melakukan praktek IUU fishing di Indonesia. Penenggelaman dilakukan di Bitung, Sulawesi Utara, Ranau, Tanjung Balai Asahan, Pontianak dan Aceh pada Rabu lalu.
"Peringatan Harkitnas tahun ini merupakan momen untuk memperkuat bangsa ini dalam memerangi IUU Fishing," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: