Ada Banding, SK Menkumham Diklaim Masih Tetap Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 19 Mei 2015, 15:55 WIB
Ada Banding, SK Menkumham Diklaim Masih Tetap Berlaku
foto: net
rmol news logo Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk meminta Menkumham, Yasonna H Laoly untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Bowo Sidiq Pangarso menilai bahwa secara hukum SK Menkumham masih sah dan berlaku karena Menkumham mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Betul PTUN mengabulkan permintaan kubu Bali, tapi kan Menkumham banding," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Selasa, 19/5).

Dijelaskan Bowo, dengan adanya pengajuan banding Menkumham, maka SK pengesahan kepengurusan Agung tetap berlaku, karena saat ini proses pengadilan belum memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi SK Menkumham tak mati karena bunyi putusan PTUN kan meminta Menkumham membatalkan, dan sekarang Menkumham banding jadi tetap berlaku," jelasnya.

Proses hukum konflik Golkar, lanjut anggota Komisi VIII DPR ini, masih panjang lantaran Menkumham mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Bahkan seandainya kubu Ical menang dalam PTTUN, menkumham masih bisa menggugat melalui kasasi di Mahkamah Agung.

"Masih panjang prosesnya. Menkumham banding ke PTTUN, lanjut lagi ke tingkat Kasasi di MA, jadi masih sangat panjang," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA